Pages

Rabu, 14 Desember 2011

Fatwa MUI tentang Perbankan Syariah 2000-2011

01/DSN-MUI/IV/2000
GIRO



Pengertian giro adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau alat perintah pembayaran lain. 

02/DSN-MUI/IV/2000
TABUNGAN
Tabungan adalah simpanan dari nasabah dengan tingkat keleluasaan penarikan dana tertentu berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.

03/DSN-MUI/IV/2000
DEPOSITO
Pengertian dari deposito dengan akad mudharabah mutlaqah sendiri adalah investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan.

04/DSN-MUI/IV/2000
MURABAHAH
Murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli.
05/DSN-MUI/IV/2000
JUAL BELI SALAM
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada namun kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti
06/DSN-MUI/IV/2000
JUAL BELI ISTISHNA'
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skema istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
07/DSN-MUI/IV/2000
PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)
Mudhrabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindak sebagai pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
08/DSN-MUI/IV/2000
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Transaksi musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
09/DSN-MUI/IV/2000
PEMBIAYAAN  IJARAH
Transaksi ijarah adalah transaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah, dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunaan obyek sewa yang disewakan tersebut, bank memperoleh ongkos sewa
10/DSN-MUI/IV/2000
WAKALAH
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan tertentu.
11/DSN-MUI/IV/2000
KAFALAH
Dalam kafalah, terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak meminta imbalan.
12/DSN-MUI/IV/2000
HAWALAH
Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang piutang.
13/DSN-MUI/IX/2000
UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.

14/DSN-MUI/IX/2000
SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
15/DSN-MUI/IX/2000
PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing).
16/DSN-MUI/IX/2000
DISKON DALAM MURABAHAH
Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
17/DSN-MUI/IX/2000
SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG
MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
18/DSN-MUI/IX/2000
PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
19/DSN-MUI/IV/2001
AL-QARDH
Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
20/DSN-MUI/IV/2001
PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI'AH
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/ Rabb alMal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
21/DSN-MUI/X/2001
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
22/DSN-MUI/III/2002
JUAL BELI ISTISHNA' PARALEL
Jika LKS melakukan transaksi Istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna’ kedua
23/DSN-MUI/III/2002
POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad
24/DSN-MUI/III/2002
SAFE DEPOSIT BOX
Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
25/DSN-MUI/III/2002
RAHN
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn dibolehkan.
26/DSN-MUI/III/2002
RAHN EMAS
Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun)
ditanggung oleh penggadai (rahin).
27/DSN-MUI/III/2002
AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK
Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
28/DSN-MUI/III/2002
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
29/DSN-MUI/VI/2002
PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah
30/DSN-MUI/VI/2002
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
31/DSN-MUI/VI/2002
PENGALIHAN UTANG
Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah.
32/DSN-MUI/IX/2002
OBLIGASI SYARI’AH
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
33/DSN-MUI/IX/2002
OBLIGASI SYARI’AH MUDHARABAH


Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah.

34/DSN-MUI/IX/2002
LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARI’AH
Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang
diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan
prinsip syariah. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah.
35/DSN-MUI/IX/2002
LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH
Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang
diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai
dengan prinsip syariah. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan
akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’.
36 /DSN-MUI/X/2002
SERTIFIKAT WADI’AH BANK INDONESIA
Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
37/DSN-MUI/X/2002
PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARI’AH
Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
38/DSN-MUI/X/2002
SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK (SERTIFIKAT  IMA)
Sertifikat investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah, yang disebut dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), dibenarkan menurut syariah.  Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelah
dibeli pertama kali.
39/DSN-MUI/X/2002
ASURANSI HAJI
Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat ta’awuni (tolong menolong) antar sesama jama’ah haji. Akad asuransi haji adalah akad Tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jama’ah haji sebagai pemberi tabarru’ dengan Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.
40/DSN-MUI/X/2003
PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM  PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.


41/DSN-MUI/III/2004
OBLIGASI SYARI’AH IJARAH
Obligasi Syariah Ijarah adalah Obligasi Syariah berdasarkan akad Ijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
42/DSN-MUI/V/2004
SYARI’AH CHARGE CARD
Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
43/DSN-MUI/VIII/2004
GANTI RUGI (TA’WIDH)
Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
44/DSN-MUI/VIII/2004
PEMBIAYAAN MULTIJASA
Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
45/DSN-MUI/II/2005
LINE FACILITY 
(AT-TASHILAT AS-SAQFIYAH)
Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
46/DSN-MUI/II/2005
POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
(KHASHM FI AL-MURABAHAH)
LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad)
murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
47/DSN-MUI/II/2005
PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH TIDAK MAMPU MEMBAYAR
LKS boleh melakukan penyelesaian (settlement) murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi
pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
a. Obyek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati;
b. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
c. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah;
d. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah;
e. Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa utangnya, maka LKS dapat membebaskannya.
48/DSN-MUI/II/2005
PENJADWALAN KEMBALI  TAGIHAN MURABAHAH
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa
menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
49/DSN-MUI/II/2005
KONVERSI AKAD MURABAHAH
LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah
disepakati, tetapi ia masih prospektif, dengan ketentuan:
a. Akad murabahah dihentikan dengan cara:
i. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar;
ii. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
iii. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang makakelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;
iv. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
50/DSN-MUI/III/2006
AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH
Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi tersebut.
51/DSN-MUI/III/2006
AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARI’AH
asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransisyariah;
b. peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.
1. Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.
52/DSN-MUI/III/2006
AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARI’AH DAN REASURANSI SYARI’AH
Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
53/DSN-MUI/III/2006
AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH
Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
54/DSN-MUI/X/2006
SYARIAH CARD
Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
55/DSN-MUI/V/2007
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH MUSYARAKAH
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan
berdasarkan prinsip syari’ah;
b. Wa’d ( الوعد ) adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Musyarakah dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan boleh disertai dengan wa’d.
56/DSN-MUI/V/2007
KETENTUAN REVIEW UJRAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Review Ujrah adalah peninjauan kembali terhadap besarnya ujrah dalam akad Ijarah antara LKS dengan nasabah setelah periode tertentu.
Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukan akad Ijarah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Terjadi perubahan periode akad Ijarah;
b. Ada indikasi sangat kuat bahwa bila tidak dilakukan review,
maka akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;
c. Disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Review atas besaran ujrah setelah periode tertentu :
a. Ujrah yang telah disepakati untuk suatu periode akad Ijarah
tidak boleh dinaikkan;
b. Besaran ujrah boleh ditinjau ulang untuk periode berikutnya dengan cara yang diketahui dengan jelas (formula tertentu) oleh kedua belah pihak;
c. Peninjauan kembali besaran ujrah setelah jangka waktu tertentu harus disepakati kedua pihak sebelumnya dan
disebutkan dalam akad.
d. Dalam keadaan sewa yang berubah-ubah, sewa untuk periode akad pertama harus dijelaskan jumlahnya. Untuk periode akad berikutnya boleh berdasarkan rumusan yang jelas dengan ketentuan tidak menimbulkan perselisihan.
57/DSN-MUI/V/2007
LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN AKAD KAFALAH BIL UJRAH
Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil);
b. L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah transaksi perdagangan ekspor impor yang menggunakan jasa LKS berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).
58/DSN-MUI/V/2007
HAWALAH  BIL UJRAH
Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah.
b. Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal ’alaih sebagaimana dimaksud dalam Fatwa No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.
c. Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal ’alaih;
d. Hawalah bil ujrah adalah hawalah dengan pengenaan ujrah/fee;


59/DSN-MUI/V/2007
OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH KONVERSI
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Convertible Mudaraba Bonds) adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Emiten berdasarkan prinsip Mudharabah dalam rangka menambah kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversi obligasi menjadi saham Emiten pada saat jatuh tempo (maturity).
c. Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh Emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
60/DSN-MUI/V/2007
PENYELESAIAN PIUTANG DALAM EKSPOR
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyelesaian Piutang dalam Ekspor adalah pengalihan penyelesaian piutang dari pihak yang berpiutang kepada LKS, kemudian LKS menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang.
61/DSN-MUI/V/2007
PENYELESAIAN UTANG DALAM IMPOR
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Penyelesaian Utang Impor adalah pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada LKS, kemudian LKS membayar utang tersebut kepada pihak yang berpiutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berpiutang.
62/DSN-MUI/XII/2007
AKAD JU’ALAH
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
2. Ja’il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang ditentukan.
3. Maj’ul lah adalah pihak yang melaksanakan Ju’alah.
63/DSN-MUI/XII/2007
SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek berdasarkan prinsip syariah.
64/DSN-MUI/XII/2007
SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH JU’ALAH
(SBIS  JU’ALAH )
Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah) adalah SBIS yang menggunakan Akad Ju’alah, dengan
memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI no. 62/DSNMUI/ XII/2007 tentang Akad Ju’alah.
65/DSN-MUI/III/2008
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD) SYARIAH
SBIS Ju’alah sebagai instrumen moneter boleh diterbitkan untuk pengendalian moneter dan pengelolaan likuiditas
perbankan syariah.
2 Dalam SBIS Ju’alah, Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan); Bank Syariah bertindak sebagai maj’ul lah (penerima pekerjaan); dan objek/underlying Ju’alah (mahall al-‘aqd) adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
3. Bank Indonesia dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/‘iwadh/ju’l) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya.

65/DSN-MUI/III/2008
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD) SYARIAH
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam
Daftar Efek Syariah (DES) yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru; termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan.
67/DSN-MUI/III/2008
ANJAK PIUTANG SYARIAH
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah.
68/DSN-MUI/III2008
RAHN TASJILY
Rahn Tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin;
69/DSN-MUI/VI/2008
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian ( حصة ) kepemilikan asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan, maupun selain tanah dan/atau bangunan yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan dasar penerbitan SBSN.
3. Imbalan adalah semua pembayaran yang diberikan kepada Pemegang SBSN yang dapat berupa ujrah (uang sewa), bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain sesuai dengan akad yang digunakan sampai dengan jatuh tempo SBSN.
4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
70/DSN-MUI/VI/2008
METODE PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang dilakukan melalui Agen Lelang yang mana investor menyampaikan penawaran pembelian baik secara kompetitif maupun non kompetitif melalui Peserta Lelang.
2. Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SBSN kepada investor melalui Agen Penjual dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
3. Peserta Lelang adalah lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk ikut serta dalam pelaksanaan lelang SBSN di pasar perdana.
4. Penawaran Pembelian Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar.
5. Penawaran Pembelian Non Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil (yield).
71/DSN-MUI/VI/2008
SALE AND LEASE BACK
Sale and Lease Back adalah jual beli suatu aset yang kemudian pembeli menyewakan aset tersebut kepada penjual.
Sale and Lease Back hukumnya boleh.
1. Akad yang digunakan adalah Bai' dan Ijarah yang dilaksana-kan secara terpisah.
2. Dalam akad Bai', pembeli boleh berjanji kepada penjual untuk menjual kembali kepadanya aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan.
3. Akad Ijarah baru dapat dilakukan setelah terjadi jual beli atas asset yang akan dijadikan sebagai obyek Ijarah.
4. Obyek Ijarah adalah barang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
72/DSN-MUI/VI/2008
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA IJARAH SALE AND LEASE BACK
Pemerintah boleh melakukan transaksi dengan Perusahaan Penerbit SBSN yang didirikan oleh Pemerintah atau dengan pihak lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.
2. Pemerintah menjual aset yang akan dijadikan Obyek Ijarah kepada Perusahaan Penerbit SBSN atau pihak lain melalui wakilnya yang ditunjuk dan pembeli berjanji untuk menjual kembali aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan.
3. Pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN menerbitkan SBSN sebagai bukti atas bagian ( حصة ) kepemilikan Obyek Ijarah, yang dibeli oleh investor pada tingkat harga tertentu sesuai kesepakatan.
4. Pemerintah menyewa Obyek Ijarah dengan memberikan imbalan (ujrah) kepada Pemegang SBSN selama jangka waktu SBSN.
5. Pemerintah sebagai Penyewa wajib memelihara dan menjaga Obyek Ijarah sampai dengan berakhirnya masa sewa.
6. Pemerintah dapat membeli sebagian atau seluruh Aset SBSN sebelum jatuh tempo SBSN dan/atau sebelum berakhirnya masa sewa Aset SBSN, dengan mebayar sesuai dengan kesepakatan.
7. Untuk pembelian Aset SBSN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada angka 6, para pihak melakukan perubahan atau pengakhiran terhadap akad SBSN.
8. Pemegang SBSN dapat mengalihkan kepemilikan SBSN Ijarahkepada pihak lain dengan harga yang disepakati.
73/DSN-MUI/XI/2008
MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
a. Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak  (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya;
b. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah).
c. Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’.
d. Musya’ ( ع___) adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah (milik bersama) secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik.
74/DSN-MUI/I/2009
PENJAMINAN SYARIAH
Penjaminan Syariah adalah penjaminan antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam
fatwa ini.
b. Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitas penjaminan untuk penjaminan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah (kafalah bil ujrah).
c. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak penerima jaminan akibat
keterlambatan pihak terjamin dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
d. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui
seluruhnya sebagai dana sosial.
75/DSN MUI/VII/2009
PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS)
Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
76/DSN-MUI/ VI/2010
SBSN IJARAH ASSET TO BE LEASED
Ijarah Asset To Be Leased (Ijarah al Maujudat al-Mauud Bistijariha) adalah akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.
77/DSN-MUI/V/2010
JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).
1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan
atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
78/DSN-MUI/IX/2010

MEKANISME DAN INSTRUMEN PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas --selanjutnya disingkat Perdagangan Efek-- di Pasar Reguler Bursa Efek adalah kontrak jual beli efek yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek. Perdagangan ini termasuk perdagangan online yang dilakukan dalam satu majelis dengan mekanisme dan peraturan yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak;
2. Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK
Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
79/DSN-MUI/III/2011

QARDH DENGAN MENGGUNAKAN DANA NASABAH

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1.   Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati.
2.   Dana Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepada LKS dalam produk giro, tabungan atau deposito dengan menggunakan akad wadi’ah atau mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI nomor 1,2, dan 3
80/DSN-MUI/III/2011
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK
Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
2.     Peserta PUAS dalam pasar primer adalah:
a.     bank syariah sebagai penerima dana dalam kapasitasnya sebagai penerbit instrumen PUAS, atau pemilik dana, dan
b.     bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
3.     Peserta PUAS dalam pasar sekunder adalah:
a.     bank syariah sebagai penjual atau pembeli instrumen PUAS.
b.     bank konvensional sebagai penjual atau pembeli instumen PUAS.
4.     Sertifikat PUAS adalah instrumen bukti kepemilikan investasi yang ditransaksikan dalam PUAS.
5.     Pialang adalah perantara perdagangan sertifikat PUAS, yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia

2 komentar:

  1. boleh dipake resume tugas kuliah yah..makasih ilmunya

    BalasHapus
  2. Tips Menang Main Judi OnlineMeraih Keuntungan Di Dunia Judi Online untuk Pemula. Mengulas dan Memberikan Panduan Tentang Segala Jenis Permainan Judi Online Untuk Meningkatkan Winrate Kemenangan Anda. TaurusTogel Agen Judi Online dan Slot Game Terpercaya 2019 menyediakan permainan Sportbook/taruhan bola, Live Casino, Slot game, tembak ikan, roulette, Poker, dan Domino.

    BalasHapus