Pajak merupakan beban yang ditetapkan oleh pemerintah yang dikumpulkan sebagai keharusan atau kewajiban untuk memenuhi anggaran umum negara. Selain itu, pajak juga digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara
Sumber – sumber pendapatan Negara secara umum dibagi menjadi dua, yaitu pendapatan pajak dan pendapatan non pajak. Sedangkan untuk pendapatan Negara islam dibagi menjadi empat unit sumber daya yaitu unit zakat-shadaqah, unit ghana’im, unit jizyah-kharaj, unit dharibah milkiyah ammah. Berikut ini penulis akan mengawali dengan pembahasan mengenai pendapatan Negara secara umum.
Uang adalah salah satu pilar ekonomi. Uang memudahkan proses pertukaran komoditi dan jasa. Setiap proses produksi dan distribusi pasti menggunakan uang1. Dengan digunakannya uang maka lahirlah pola atau corak perekonomian baru yaitu pola atau corak perekonomian uang. Sebelum digunakan uang manusia melakukan kegiatannya dengancorak atau pola barter.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya1. Sementara itu pengertian bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak2. Sedangkan bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist yaitu tidak menggunakan instrument riba (bunga) dan memposisikan kesetaraan antara pihak bank dan nasabah dalam melakukan berbagai transaksi.
Minggu 20 juli 2010 pukul 04.15 pagi. Mataku telah terjaga. “ lima belas menit lagi”,batinku. Kupandangi jarum jam. Tik.tik.tik…. jarum jam itu berputar dengan irama pelan yang teratur. Mataku terasa kembali berat. Rasa kantuk menyerang diriku. “ hhuuuaaaahhhh……”,mulut ini berulang kali menguap. Sejenak kupejamkan mataku.