Pages

Kamis, 17 November 2011

MANAJEMEN DANA PADA BANK SYARIAH


PENDAHULUAN

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya1. Sementara itu pengertian bank yaitu  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak2. Sedangkan bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist yaitu tidak menggunakan instrument riba (bunga) dan memposisikan kesetaraan antara pihak bank dan nasabah dalam melakukan berbagai transaksi.
Baik bank syariah maupun bank umum (konvensional) pada dasarnya mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary) dimana aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Keduanya sama-sama menghimpun dana dari pihak surplus kemudian menyalurkannya kepada pihak yang mengalami defisit dana. Meskipun dalam operasinya bank syariah dan bank umum (konvensional) berbeda dalam prinsip. Yaitu operasional bank syariah menggunakan instrument bagi hasil (loss and profit sharing) sedangkan bank umum ( konvensional) menggunakan instrument bunga (interest). Kegiatan bank mengumpulkan dana dari masyarakat disebut funding sedangkan kegiatan bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebut financing atau lending.
Kegiatan funding pada bank syariah memerlukan menejemen tersendiri yaitu yang sering disebut manajemen dana bank syariah. Pengertian dari manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola dan mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas3. Likuiditas merupakan kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat ditagih. Sementara rentabilitas adalah tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Dan solvabilitas merupakan kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya4. Ketiganya (likuiditas,rentabilitas dan solvabilitas) berhubungan dengan tingkat kesehatan suatu bank.
 Dalam manajemen dana bank syariah dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan: (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliaanya (guaranted deposit) tetapi tanpa memperloleh imbalan atau keuntungan.  Partisipasi modal berbagi untung dan berbagi resiko (non guaranted account) untuk investasi umum (general investment account/mudharadah mutlaqah) dimana bank akan membayar keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut. Investasi khusus (special investment account/ mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi itu5.




1Undang-undang No.10. tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 nomor 1
2Undang-undang No.10. tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 nomor 2
3Muhammad,Manajemen Bank Syariah, hlm 228
4 Kasmir, Manajemen Perbankan, 281-307
5Muhammad,Manajemen Bank Syariah, hlm 232
ISI

            Pertumbuhan suatu bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana mayarakat  baik yang berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadahi. Sebagai lembaga keuangan maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup maka bank tidak dapat melakukan fungsi-fungsinya sebagai financial intermediary secara maksimal. Bahkan  apabila bank tidak dapat mengelola menejemen dana dengan baik maka bank akan menemukan masalah-masalah berkaitan dengan liabilitas ,rentabilitas,serta solvabilitasnya. Maka manajemen dana pada bank syariah memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      Memperoleh profit yang optimal
2.      Menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai
3.      Menyimpan cadangan.
4.      Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain
5.      Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
            Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai bank dalam bentuk tunai atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada saat tertentu dapat ditarik kembali, baik sekaligus atau berangsur-angsur6. Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari: modal inti (core capital), kuasi ekuitas (mudharabah account) dan titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)7.
6Muhammad, Manajemen Bank Syariah, halm 231
7Muhammad, manajemen Bank Syariah, halm 232


       I.            Modal inti / Core capital
Modal ini adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal sendiri terdiri dari:
a.                   modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.
b.      cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian dikemudian hari.
c.       laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
    II.            Kuasi Ekuitas (mudharabah accaount)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
a. rekening investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh. Contohnya yaitu deposito.
b. rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui.
c. rekening tabungan mudharabah, prinsip mudharabah juga bisa digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Bank syariah melayani tabungan mudharabah dalam bentuk targeted saving di maksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu. Contoh tabungan mudharabah yaitu tabungan korban atu tabungan haji.
 III.            Dana titipan ( wadi’ah/ non renumerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dananya pada bank adalah untuk keamanan dan keleluasan dalam menarik dananya sewaktu-waktu.
a.       Giro wadiah (current account)
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya. Current account dari bank islam adalah sama dengan rekening giro dari bank konvesional. Hanya saja tidak di benarkan adanya pemberian bunga oleh bank kepada nasabah pemegang rekening. Nasabah pemegang rekening giro bank syariah diberi buku cek maupun bilyet giro. Penarikan dana dari current account dilakukan dengan menerbitkan cek (untuk penarikan tunai) atau bilyet giro (untuk pemindahbukuan). Nasabah boleh menarik dana simpananya setiap waktu yang dikehendaki dan jumlahnya tidak dibatasi sepanjang masih dalam jumlah saldo rekeningnya.
b.      Rekening tabungan wadiah
Prinsip wadi’ah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank,tetapi, atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut8.
Penggunaan Dana Bank
            Setelah dana dari pihak ketiga terkumpul maka sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan bank berkewajiban untuk menyalurkan dana tersebut melalui mekanisme pembiayaan. Dalam hal ini bank harus mempersiakan rencana alokasi penyaluran dana agar dapat mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah. Juga agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman. Untuk mencapai dua tujuan diatas maka alokasi dana pada bank syariah biasanya dibagi dalam dua bagian penting dalam aktiva bank,yaitu:
1.      Aktiva yang menghasilkan ( Earning Asset)
2.      Aktiva yang tidak menghasilkan( Non Earning Asset)
Earning Asset
Adalah asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan pada bentuk investasi yang terdiri atas:
a)      Pembiayaan atas prinsip bagi hasil (mudharabah)
b)      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarokah)
c)      Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (al-ba’i)
d)     Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah)
e)      Surat-surat berharga syariah dan investasi lainnya.
Portofolio pembiayaan pada bank komersial menempati porsi terbesar, pada umumnya sekitar 55% sampai 60% dari total aktiva. Dari pembiayaan ini bank akan memperoleh penghasilan. Tingkat penghasilan dari pembiayaan(yield on financing) merupakan tingkat penghasilan tertinggi bank. Sementara itu porsi kedua adalah investasi pada surat-surat berharga karena selain untuk memperoleh keuntungan, investasi pada surat berharga dapat digunakan sebagai instrument likuiditas.
Non Earning Asset
Non earning asset tergolong asset yang tidak menghasilkan yang terdiri dari:
a)      Aktiva dalam bentuk tunai (cash asset)
Cash asset terdiri dari uang tunai dlam vault, cadangan likuiditas (primary reserve) yang harus dipelihara pada bank sentral, giro pada bank dan item item lain yang masih dalam proses penagihan (collection).
Uang tunai dalam valut merupakan instrument penting likuiditas menyangkut pemenuhan kewajiban pada nasabah yang ingin menarik dananya secara tunai. Sementara primary reserve pada bank Indonesia digunakan untuk memperlancar transaksi kliring antar bank melalui bank Indonesia.
b)      Pinjaman/ Qard
Merupakan pinjaman lunak tampa imbalan dari penerima qard.
c)      Penanaman dana tetap dalam aktiva tetap dan inventaris ( premises and equipment)
Merupakan kebutuhan bank untuk menfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatannya. Fasilitas itu terdiri dari bangunan gedung, kendaraan dan peralatan lainnya yang dipakai oleh bank dalam rangka pelayanan kepada nasabahnya9.
Pendekatan Alokasi Dana Bank
Cara penempatan alokasi dana oleh suatu bank umum sengan mempertimbangkan sumber dana yang diperolehya terdiri atas dua (2) pendekatan yang masih banyak dipergunakan atau dipilih oleh eksekutif bank, yaitu;
1.      Poll of fund approach
2.      Asset allocation approach
            Pool of fund approach adalah penempatan dana bank dengan tidak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan sumber dana, seperti sifat, jangka waktu dan tingkat harga perolehannya. Sementara itu asset allocation approach adalah penempatan dana ke berbagai aktiva dengan mencocokkan masing-masing sumber dana terhadap jenis alokasi danayang sesuai dengan sifat, jangka waktu dan tingkat harga  perolehan sumber dana tersebut10.    
            Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada diagram berikut ini:



9Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, hlm 265-274
10Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, halm 54

Secara skematis sumber dan penggunaan dana berdasarkan pusat pengumpulan dana (pool of found approach) digambarkan pada skema dibawah ini:
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Rounded Rectangle: PRIMARY RESERVESUMBER DANA                                                                          PENGGUNAAN
Rounded Rectangle: DANA POOL
DANA 
POOL
DANA
POOL 
Rounded Rectangle: WADIAH
Rounded Rectangle: QARD
Rounded Rectangle: SECONDARI RESERVE


Rounded Rectangle: MUSYARAKAH      
Rounded Rectangle: MURABAHAH   MUSYAROKAH




Secara khusus sumber-sumber penerimaan dana dapat dialokasikan pada sisi-sisi pembiayaan. Secara skematis diagaram sumber dan penggunaan dana berdasarkan pendekatan alokasi aktiva (asset allocation approach) digambarkan sebagai berikut:
Rounded Rectangle: SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
(ASSET ALLOCATION APPROACH)

                                                                                   
Rounded Rectangle: Primary reserveSumber dana                                                                                          Penggunaan
Rounded Rectangle: murabahah
Rounded Rectangle: salam
Rounded Rectangle: Istishna’
Rounded Rectangle: ijarah
Rounded Rectangle: mudharabah














Sumber: Zaenul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alvabeta dan Tazkia Institute,2002,hlm:63

            Rounded Rectangle: MUDHARABAH MUQAYYADAHRounded Rectangle: SPECIAL PROJECT



Secara khusus sumber-sumber penerimaan dana dapat dialokasikan pada sisi-sisi pembiayaan. Secara skematis diagaram sumber dan penggunaan dana berdasarkan pendekatan alokasi aktiva (asset allocation approach) digambarkan sebagai berikut:


Rounded Rectangle: SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
(ASSET ALLOCATION APPROACH)

                                                                                   
Rounded Rectangle: Primary reserveSumber dana                                                                                          Penggunaan







Rounded Rectangle: murabahah



Rounded Rectangle: salam



Rounded Rectangle: Istishna’



Rounded Rectangle: ijarah



Rounded Rectangle: mudharabah















Sumber: Zaenul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alvabeta dan Tazkia Institute,2002,hlm:63
Tabel Perbandingan Antara Manajemn Dana dengan metode Pool of Fund Approach dan Asset Allocation Approach
Poll of Funds Approach

Asset Allocation Approach

Kelebihan:       

Kelebihan:       

·      Perhitungan biaya relative sederhana.
·      Pengelolaanya tidak kompleks.

·   Mengalihkan penekanan likuiditas kepada profitabilitas.
·   Jumlah rata-rata cadangan likuiditas mengalami penurunan sehingga alokasi dana dapat dialihkan lebih banyak pada penyaluran pembiayaan dan penanaman modal pada surat-surat berharga yang memiliki keuntungan lebih tinggi.

Kelemahan:

Kelemahan:

·   Tidak diberikan dasar untuk memperkirakan standar likuiditas.
·   Tidak terdapat pertimbanngan terhadap perubahan giro, tabungan,deposito dan sumber lainnya.
·   Mengabaikan likuiditas yang berasal dari portofolio kredit/ pembiayaan  melalui pembayaran cicilan terus menerus.
·   Memperkecil peranan cadangan sekunder sebagai sumber likuiditas.
·   Mengabaikan kenyataan mengenai kemampuan bank untuk memperoleh laba dari operasinya.
·   Mengabaikan peran interaksi aktiva dan pasiva dalam penyediaan likuiditas secara musiman.

·   Keputusan mengenai jumlah likuiditas dilakukan berdasarkan perkiraan atau perputaran simpanan.
·   Bisa terjadi kelebihan likuiditas yang menyebabkan keuntungan berkurang.
·   Portofolio kredit dianggap sama sekali tidak likuid sehingga kredit tidak dianggap sebagai sumber likuiditas yang potensial.
·   Keputusan mengenai manajemen aktiva pasiva dibuat secara independen.


PENUTUP
            Bank merupakan lembaga perantara keuangan(financial intermediary) yang aktivitasnya utamanya mengumpulkan dana dari pihak surplus (funding) kemudian menyalurkannya kepada pihak difisit (financing). Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola dan mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas.
            Sumber-sumber dana bank dibedakan menjadi tiga yaitu modal inti, kuasi ekuitas, serta titipan/wadiah. Dalam mengelola dana, manajemen pada bank syariah mempunyai dua tujuan utama yaitu agar tercapai profitabilitas yang tinggi dengan resiko yang rendah serta menjaga posisi likuiditas agar dapat memenuhi kewajiban-kewajiban. Maka dalam hal ini dana pada bank syariah pada umumnya dibagi menjadi dua kelompok utama yaitu earning asset/aktiva yang menghasilkan pendapatan dan non earning asset/ aktiva yang tidak menghasilkan pendapatan. Sementara pada pengelolaan dana yaitu alokasi dana bank, bank syariah dapat memilih dari salah satu pendekatan utama, yaitu pendekatan pool of fund approach maupun asset allocation approach.






DAFTAR PUSTAKA


Arifin, Zaenul, 2002,  Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alvabeta dan Tazkia Institute
Dendawijaya, Lukman,2009, Manajemen Perbankan, Jakarta: Ghalia Indonesia
Edward W Reed, Edward K Gill, 1995, Bank Umum, Jakarta: Bumi Aksara
Kasmir, 2000, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syar’iah, Yogyakarta: (UPP) AMP YKPN
Undang-undang No.10. tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan



2 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus