Pages

Kamis, 24 November 2011

KONSEP UANG


          Uang adalah salah satu pilar ekonomi. Uang memudahkan proses pertukaran komoditi dan jasa. Setiap proses produksi dan distribusi pasti menggunakan uang1. Dengan digunakannya uang maka lahirlah pola atau corak perekonomian baru  yaitu pola atau corak perekonomian uang. Sebelum digunakan uang manusia melakukan kegiatannya dengan  corak atau pola barter.
Uang dihargai atas apa yang mampu dibelinya dan bukan atas kegunaan langsungnya2. Dalam islam uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi3. Uang memiliki karakter yang berbeda dengan barang dan komoditi lain ,baik mengangkut daya tukar yang dimiliki kepercayaan masyarakat terhadapnya, maupun posisi hukumnya4.
Disisi lain kaitannya dengan masalah uang Al-Ghozali mengatakan bahwa uang  bagaikan kaca, kaca tidak memiliki warna, tetapi kaca dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga, tetapi uang dapat merefleksikan semua harga. Melihat fungsi uang tersebut, menunjukan bahwa dalam islam adanya uang dapat memberikan fungsi kegunaan/kepuasan kepada pemakainya. Oleh karena itu ,uang bukanlah suatu komoditas. Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan akan tetapi fungsi  uanglah yang memberikan kegunaan5.
Didalam ekonomi  islam , uang bukanlah modal sementara kita kadang salah kaprah mengartikan uang. Uang biasanya kita sama artikan dengan modal (capital). Uang adalah barang publik (public goods),  uang bukan barang monopoli  seseorang. Jadi, semua orang berhak memiliki uang disuatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Jika uang sebagai  flow concept sementara modal adalah stock concept6.











 1Adi Warman Karim, Mata Uang Islami, hal 27
 2Hikmah Endraswati, Pengatar Ekonomi Makro, hal 39
 3Muhammad Abdul Manna, Teori dan Praktek Ekonomi Islam,  hal 162
 4Muhammad Syafi’i  Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal 70
 5Muhammad, Manajemen Bank Syariah, hal 46
 6Muhammad, Manajemen Bank syariah, hal 46

A.  DEFINISI UANG
Menurut  Dr. Fuad Dahman, definisi – definisi uang yang diajukan sangat banyak dan berbeda – beda. Semakin bertambah seiring perbedaan, pengertiannya dalam pandangan mereka.
Menurut Dr. Muhammad Zaki  mendefinisikan uang sebagai , “ segala sesuatu yang diterima khalayak untuk memenuhi  kewajiban – kewajiban “.
Menurut  JP Coraword mendefinisikan  “ Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standart ukuran nilai harga dan media penyimpanan kekayaan”.
Menurut Boumul dan Gadlre berkata, “ Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, utang-utang dan pembayaran harga barang dan jasa “.
Menurut  Dr. Sahir Hasan , “ Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya”.
Menurut Dr. Ismail Hasyim berkata, “ Uang adalah sesuatu yang diterima secara luas dan peredaran, digunakan sebagai media pertukaran, sebagi standart ukuran nilai harga dan media penyimpanan nilai, juga digunakan sebagai alat pembayaran untuk kewajban pembayar yang ditunda “.
Dari sekian definisi yang diutarakan, kita bisa membedakan dalam tiga segi ;
·      Pertama : definsi uang dari segi – segi ekonomi yaitu sebagai standar ukuran nilai, media pertukaran dan alat pembayaran yang tertunda.
·         Kedua  : definisi uang melihat karateristiknya yaitu segala sesuatu yang di terima secara luas oleh tiap –tiap individu.
·         Ketiga : definisi uang dari segi peraturan perundangan sebagai segala sesuatu yang memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan tanggung jawaban5. Tidak setiap orang/ badan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang, menyelesaikan utang piutang)











                                                                   
5 Adiwarman Karim, Mata uang Islami, hlm 10 – 11
B.  FUNGSI UANG

1.     Uang sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan
          Uang adalah standar ukuran harga, yakni sebagai media pengukur nilai harga komoditi dan jasa, dan perbandingan harga setiap komoditas dengan komoditas lainnya. Uang dalam fungsinya sebagai standar ukuran umum berlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi, seperti berlakunya standar meter untuk ukuran jarak, atau ampere untuk tegangan listrik, atau kilogram sebagai standar timbangan, atau kubik sebagai ukuran volume.

2.    Uang Sebagai Media Pertukaran
        Uang adalah alat tukar yang digunakan oleh setiap individu untuk pertukaran komoditas dan jasa. Fungsi ini sangat penting dalam ekonomi modern, dimana pertukaran terjadi oleh berbagai pihak, seseorang tidak memproduksi setiap apa yang dibutuhkan, tapi terbatas pada barang tertentu , atau  bagian dari barang atau jasa tertentu, yang dijual pada orang-orang untuk selanjutnya ia gunakan untuk mendapatkan barang atau jasa yang ia butuhkan. Orang memproduksi barang dan menjualnya dengan bayaran uang. Selanjutnya dengan uang itu ia gunakan untuk membayar pembelian apa yang ia butuhkan. Dengan demikian uang membagi proses pertukaran kedalam dua macam :
·         Proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang,
·         Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.

3.       Uang sebagai media penyimpan nilai

          Adalah bahwa orang yang mendapatkan uang, kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu tetapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia butuhkan pada waktu  yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal -hal yang tak terduga seperti sakit mendadak atau menghadapi kerugian yang tak terduga. Yang dimaksud uang yang sebagai penyimpan nilai disini adalah daya tukarnya. Dengan demikian tidak ada masalah menerima istilah uang sebagai media penyimpan nilai, disertai penegasan bahwa pertama. Islam mendorong investasi, tidak membekukan uang atau meminjamkanya dengan bunga, kedua, bahwa nilai uang yang tidak tetap, dan daya tukar yang menurun menyebabkan kesulitan dalam fungsinya sebagai media penyimpan nilai untuk ditabung demi tujuan-tujuan dagang.

4.   Uang sebagai standar pembayaran tunda
          Menurut Dr. Ahmad Hasan, pendapat sebagian ahli – ahli ekonomi bahwa uang adalah ukuran standar untuk pembayaran-pembayaran tunda (loan as exp) tidak bisa diterima. Sebab jika yang mereka maksud adalah menunda pembayaran harga yaitu menunda penyerahan uang, maka yang ditunda adalah uang Bagaimana mungkin kita menyatakan bahwa salah satu fungsi uang adalah ukuran dan standar pembayaran tunda? karena uang menjadi standar uang, ini tidak benar6. Sementara itu fungsi uang dalam konsep Al-Ghozali hanya ada dua macam, yaitu sebagai medium of exchange (alat tukar) dan unit of account (satuan hitung) dan fungsi tersebut dalam ilmu ekonomi dikenal dengan fungsi utama uang (basic function ). Selain kedua fungsi utama tersebut dalam konsep ekonomi konvensional juga mengenal fungsi tambahan atau turunan (derivative fuctions) yaitu uang sebagai alat penyimpan nilai (store of value) dan alat –alat pembayaran tangguh (standard of deffered payment) fungsi derifative uang tidak dikenal dalam konsep Al-Ghozali dan ekonomi islam pada umumnya7.










6.Adiwarman Karim, Mata Uang Islami, halm.12 -20
7. Ahmad Dimyati, Teori Keuangan Islam Rekonstraksi Metodologi terhadap Teori Keuangan Al-Ghozali halm.102

C.  SYARAT – SYARAT UANG

1.             Genarally acceptability (diterima secara luas)
Maksudnya adalah suatu benda dapat dijadikan uang apabila ia dapat diterima atau disukai oleh masyarakat umum dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Penerimaan uang saat ini tidak melihat nilai interinsiknya tetapi karena daya belinya (purchasing power).
2.            Stability Of Value (Stabilitas nilai atau harga)
Yaitu suatu kestabilan atau ketetapan  nilai atau harga walaupun bukan suatu hal  yang mustahil masih memungkinkan untuk berfluktuasi tetapi harus diusahakan agar kemungkinan tersebut sekecil mungkin , Sebab jika nilai atau harga uang selalu berubah- ubah akan menimbulkan kesulitan sehubungan fungsinya sebagai media pertukaran, pengukur nilai maupun  fungsi baku lainnya.
3.            Portability (  Bentuknya simpel)
Hal ini ditujukan agar uang dapat mudah dibawa-bawa, meskipun dalam jumlah yang besar.
4.            Durability (Tahan Lama)
Artinya adalah uang secara fisik harus tahan lama dan tidak mudah rusak untuk tujuan pemakaian jangka panjang.
5.            Difficult to imitate (Sukar di palsu)
Syarat ini maksudkan untuk menjaga kestabilan nilai uang. Sebab Jika uang mudah ditiru  atau dipalsu akan menimbulkan  kecenderungan  atau kemungkinan munculnya dua jenis uang yang berbeda denagan nominal yang sama. Yaitu yang dikenal dengan Bad Money (Uang Buruk) atau uang palsu.
6.            Divisible to small unit (Mudah dibagi menjadi bagian – bagian kecil)
Maksudnya uang harus mudah ditentukan perbandingannya dalam satuan-satuan kecil. Tujuannya untuk mempermudah proses transaksi.




7.            Supalainya elastis
Maksudnya uang harus bisa mencukupi kebutuhan perekonomian agar dapat mengimbangi kegiatan usaha dan memperlancar transaksi.
8.            Continuity
Yaitu dalam pemberlakunya tidak terlalu  sering mengalami pergantian. Sebab hal tersebut akan menimbulkan keraguan dalam masyarakat yang menggunakannya.
9.            Mudah Disimpan
Syarat ini erat kaitannya dengan motif precontionary (berjaga-jaga), untuk penundaan kebutuhan dimasa yang akan datang, yang sifatnya tidak terduga8 .


8.Ahamd Dimyati, Teori Keuangan Islam, Rekontruksi Metodologis Terhadap Teori Keuangan Al-Ghozali, halm.64-66


D.  NILAI UANG

          Uang adalah “benda“  atau “barang”  berfungsi sebagai transaksi. Menurut Adam Smith, Jhon Struat Mill dan David Ricardo “uang“ adalah benda sama benda lainnya, hanya saja ia telah berfungsi utama sebagai alat transaksi. Nilai yang terkandung  dalam uang lebih ditentukan oleh faktor–faktor eksogen, yaitu permintaan masyarakat terhadapnya sebagai alat tukar yang memfasilitasi barang-barang lain yang menjadi objek transaksi.  Pernyataan ini diperkuat dengan  bukti bahwa nilai uang  dari waktu ke waktu cenderung fluktuatif. Dalam hal ini Murtada Mutahari  menjelaskan bahwa nilai sebuah mata uang  yang terkait dengan mata uang itu sendiri. Menurutnya uang memiiki kategori wujud/nilai: yaitu:
·          Wujud Hakiki ( Real Existence)
Mata uang ini ditunjukan oleh  bahan pembuat uang itu sendiri. Seperti : emas, perak, tembaga, kertas dan lain – lain. Nilai uang yang yang ditujukan oleh real existence adalah nilai intrisik. Asas Das Reziproke preisneau adalah nilai uang yang berbanding terbalik dengan nilai barang. Maksudnya jika nilai uang menguat maka nilai barang  yang mengalami penurunan, sebaliknya jika nilai uang melemah maka nilai barang mengalami penurunan. 
·         Wujud Zihni (Metal Existence)
          Yang ditujukan pada nilai ini adalah nilai nominalnya, yaitu nilai yang tertera pada mata uang.  Disini dibedakan antara nilai objektif dan nilai subjektif. Nilai objektif menunjukan  nilai tukar uang dengan barang-barang lain. 
·         Wujud Relatife (Relative Existence)
          Relatif dari uang ditunjukkan oleh perbandingan nilai suatu mata uang dibandingkan dengan mata uang yang lainnya. Nilai mata uang yang ditunjukan oleh relative existence. Misalnya Rp 10.000,00 sama nilainya dengan U$ 1, nilai mata uang yang ditunjukkan oleh relative existence of money ini disebut dengan nilai mata uang (foreign real exchange).
          Selain ketiga di atas dalam istilah ekonomi konvensional juga dikenal adanya nilai waktu uang   (time value of money) yang menyatakan  : A Dollar today is word more than a dollar today can be invested to get a return. Konsep ini didasarkan pada dua macan asumsi : yaitu pertama,  apa yang disebut dengan  presence of  inflation yang mengasumsikan bahwa keadaan inflasi terhadap nilai uang selalu terjadi. Kedua, (preference present) atau keadaan dimana orang cenderung untuk memilih  mengkonsumsi pada masa sekarang dari paada masa yang akan mendatang meskipun seandanya tingkat inflasi adalah nol atau tidak terjadi.  Sehingga penundaan konsumsi menuntut adanya kompensasi.
Islam tidak mengakui konsep time value of money, karena hal itu mendorong pada terjadinya praktek riba. Sebagai gantinya islam mengajukan konsep economic value of time, yaitu yang berharga adalah waktu itu sendiri. Karena itu praktek harga tangguh-bayar ( Bai’muajjal, Differd payment) dengan menerapkan  harga tangguh yang lebih tinggi dari harga tunai (cash) diperbolehkan.
Misalnya Si A memiliki  barang seharga Rp. 1000,- dan jika diperdagangkan akan memperoleh keuntungan Rp.100,-dalam setiap transaksi dalam perhitunagn sesuai dengan kebiasaan ia dapat menjual barang tersebut  rata rata tiga kali dalam satu minggu. Artinya keuntungan yang dia peroleh Rp.300,- per minggu. Jika kemudian si B membeli barang tersebut dengan cara penangguhan pembayaran selama satu minggu, itu berarti hak si A untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp.300,- tertahan. Karena itu wajar jika dia membebankan hak keuntungan tesebut pada si B yang membeli secara tangguh bayar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar