Pages

Sabtu, 03 Desember 2011

Manajemen Pembiayaan pada Bank Syariah

Kegiatan pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank. Yaitu memberikan fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit, yang menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi dalam:u


·         Memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan
·         Produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi dalam:
·         Pembiayaan modal kerja, yaitu yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi, baik secara kuantitif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kuanlitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
·         Pembiayaan Investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) beserta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.


A.     Macam macam pembiayan

1.       Pembiayaan konsumtif
Diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan. Bank Syariah dapat menyediakan pembiayaan konsumsi dengan menggunakan skema jual-beli dengan angsuran (bai’ bi tsaman ajil),  atau sewa beli (ijarah muntabia bi tamlik), atau melalui kemitraan dengan partisipasi menurun (musyarakah mutanaiqishah).
2.      Pembiayaan Modal Kerja Peningkatan Produksi
Unsur-unsur modal kerja terdiri dari alat likuid (cash), piutang dagang (receivables), dan persedian barang setenagh jadi dan barang jadi.
Bank konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang, dengan imbalan berupa bunga. Sedangkan bank syariah tidak meminjamkan uang namun dengan menjalin hubungan kemitraan dengan nasabah , dimana bank bertindak sebagai penyandang dana dan nasabah sebagai pengusaha (mudharabah).
Fasilitas ini berjangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasilnya secara periodik dengan nasabah yang disepakati.
3.      Pembiayaan Likuiditas
Pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Bank Konvensional memberikan fasilitas kredit rekening Koran. Atas pemberian fasilitas ini bank memperoleh imbalan bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana dalam fadilitas tersebut. sedangkan Bank Syariah dapat menyediakan fasilitas dalam bentuk qard timbal balik, yang disebut compensating balances.  Melalui  fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro wadi’ah, dan bank tidak memberikan bonis atas wadi’ah tersebut. Bila nasabah mengalami mismatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam aqad. Bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun, kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas.
4.      Pembiayaan piutang
Pembiayaan piutang dapat digolongkan menjadi pembiayaan piutang dan anjak piutang.
§  Pembiayaan Piutang
Bank memberikan pinjaman kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang dengan imbalan bunga., atas pinjaman itu bank meminta tagihan. Bila suatu saat bank membutuhkan dana maka dengan menggunakan tagihan itu bank dapat meminta langsung kepada pihak yang berutang.
§  Anjak Piutang
Fasilitas ini diberikan oleh bank konvensional dalam bentuk pengambil alihan piutang nasabah.
 Bagi bank Syariah pembiayaan piutang hanya dapat dilakukan dalam bentuk qard dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi.  Untuk anjak piutang, bank syariah dapat memberikan fasilitas pengambilalihan piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Dalam fasilitas ini juga tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya administrasi dan biaya penagihan.
5.      Pembiayaan Persediaan
Pada bank konvensional pola pembiayaan ini pada prinsipnya sama dengan kredit untuk mendanai komponen modal kerja lainnya, yaitu memberikan pinjaman uang dengan imbalan berupa bunga. Bank Syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al bai’) dalam dua tahap. Yang pertama, bank mengadakan barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah, tahap yang kedua bank menjual kepada nasabah dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah.
Ada beberapa skema jual-beli yang dipakai, antara lain:
·         Murobahah : dengan fasilitas ini nasabah baru akan mengembalikan pembiayaannya setelah jatuh tempo. Namun keuntungan dapat diminta setiap bulan atau sekaligus dengan pokoknya. Jual beli seperti ini dapat berlaku umum untuk semua barang yang dapat diadakan seketika terjadi transaksi.
·         Istishna : merupakan kontrak jual beli barang dengan pesanan. Pembali memesan barang pada produsen barang, namun produsen berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang telash ditetapkan.
·         Bai’ As salam : dengan fasilitas inibank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus, sedang nasabah berkewajiban menyerahkan barang tersebut pada tanggal yang telah disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut.

6.       Pembiayaan Modal Keja untuk Pedagangan
a.       Perdagangan Masal
Perdagangan yang dilakukan dengan target siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual. Tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup, karena barang-barang barang dijual itu hanya sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual. Skema mudharabah tepat digunakan untuk pembiayaan ini.
b.      Perdagangan berdasarkan pesanan
Dengan  menggunakan skema musyarakah, antara bank dengan nasabah, diamana masing-masing menyediakan dana untuk membiayai impor barang, kemudian memperdagangkan barang impor tersebut  (baik langsung atau tidak langsung). Nisbah bagi hasilnya disepakati terlebih dahulu antara bank dengan nasabah.





7.      Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada nasabah untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru. Cirri-ciri pembiayaan investasi adalah:
§  Untuk pengadaan barang-barang modal
§  Mempunyai perencanaan yang matang dan terarah
§  Berjangka waktu menengah dan panjang
 Melihat luas aspek yang dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasi di Bank Syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya, dan pemilik perusahaan nasabah akan mengambil alih kembali porsi penyertaan bank, baik dengan menggunakan dana sendiri sebagai penambahan setoran modal. Skema lain yang dpat digunakan adalah ijarah muntahia bi tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemilikan setelah masa sewa berakhir.

B.      Prosedur Pembiayaan
Adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan. Persetujan pembiayaan kepada setiap nasabah harus dilakukan melalui proses penilaian yang obyektif terhadap berbagai aspek yang berhubungan dengan obyek pembiayaan, sehingga memberikan keyakinan kepada semua pihak yang terkait. Persetujuan pembiayaan hanya dilakukan oleh pejabat yang mempunyai wewenang untuk memutuskan pembiayaan. Keputusan harus didasarkan pada penilaian terhadap keseluruhan pembiayaan yang akan dan sedang dinikmati pemohon secara bersamaan.
1)  Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi menjadi  dua bagian yaitu:
  1. Analisa terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif . Aspek yang dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
  2. Analisa terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif , yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.

2).  Kriteria Pemberian Pembiayaan
Jangan pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada :
  • Belas kasihan
  • Kenalan (bersaudara atau teman)
  • Nasabah orang terhormat (terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)
Utamakan berdasarkan unsur-unsur :
  • Kelayakan usaha
  • Kemampuan membayar
3).  Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a.      Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.      Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.       Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.      Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.       Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.

f.        Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”


Proses Pembiayaan

                                                              

Kegiatan bagian ini meliputi :
1.      Memperoleh informasi keuangan seseorang atau badan usaha
2.      Mengorganisasikan dan meringkaskan informasi-informasi untuk memfasilitasi para analis dan menggunakannya apabila dibutuhkan
3.      Menganalisis informasi yang telah diperoleh bila diminta
4.      Memberikan rekomendasi pemberian kredit berdasarkan hasil analisis
4)  Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
a.  Tujuan Pembiayaan:Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
b.  Fungsi pembiayaan:Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
1.      Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
  1. Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.



 Daftar Pustaka
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press, hal. 160
http://www.google.com tanggal 03 oktober 2011
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN
Arifin, Zainul, 2002, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta : AlvaBet, hal 217
Yusuf, Ayus Ahmad dan Abdul Aziz, 2009, Manajemen operasional Bank Syariah, , Cirebon :  STAIN Press., hal. 68
                                                                                                           



1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus