I. Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI 2000
Tentang: Giro Wajib Minimun dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
· Bank Devisa Adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak-pihak luar negeri.
· Giro wajib minimum (statutory reserve) adalah simpanan minimum bank dalam bentuk giro pada bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh bank Indonesia.
· Giro wajib minimun dalam rupiah ditetapkan sebesar 5% dari DPK bank dalam rupiah.
· Giro wajib minimun dalam rupiah ditetapkan sebesar 3% dari DPK bank dalam valuta asing.
II. Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000
Tentang:Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Ringkasan:
· Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah, yang untuk selanjutnya disebut PUAS, adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip mudharabah.
· Sertifikat investasi mudharabah antar bank yang selanjutnya disebut Sertifikat IMA adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah.
III. Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000
Tentang : Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Ringkasan:
· Sertifikat Wadiah Bank Indonesia(SWBI) adakah sertifikat yang diterbitkan BI sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
· Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp.500.000.000,00 dan penitipan dana diatas Rp.500.000.000,00 hanya dapat dilakukan dalam kelipatan Rp.50.000.000,00.
· Jangka waktu penitipan dana ditetapkan satu minggu, 2 minggu, satu bulan yang dinyatakan dalam hari.
· BI dapat memberikan bonus atas penitipan dana.
IV. Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002
Tentang :Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
Ringkasan:
· Izin perubahan adalah dari dewan gubenur bank Indonesia.
· Pemberiaan izin dilakukan melalui dua tahap yaitu: persetujuan prinsip dan izin perubahan usaha.
· Menjelaskan tentang pembukaan kantor cabang syariah, pembukaan kantor dibawah kantor cabang syariah dan kegiatan kas diluar kantor bank didalam negeri, pemindahan alamat kantor, serta peningkatan dan penurunan status kantor.
V. Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003
Tentang :Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah.
Ringkasan:
· Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi bank syariah yang kemudian disebut FPJPS adalah fasilitas pembiayaan dari bank Indonesia kepada bank syariah yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan jangka pendek.
· Kesulitan pendanaan jangka pendek adalah keadaan yang dialami oleh bank syariah yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk lebih kecil dibanding dengan dana yang keluar.
· Bank syariah yang dapat mengajukan FPJPS adalah bank yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan bank dalam tiga bulan terakhir.
· BI memperoleh imbalan atas setiap FJPS yang diterima oleh bank syariah.
VI. Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003
Tentang : Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah.
Ringkasan:
· Aktiva produktif adalah penanam dana bank syariah baik piutang, qard, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal sementara, komiten, kontijengsi pada transaksi rekening administrative serta SWBI
· Kualitas aktiva produktif dalam bentuk pembiayaan, piutang, dan atau qard dinilai berdasarkan: prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan arus kas nasabah, kemampuaan membayar.
· Kualitas pembiayaan dutetapkan menjadi empat yaitu: lancar, kurang lancar, diragukan, macet.
· Kualitas piutang dan qard ditetakan menjadi lima golongan yaitu: lancar, dalam perhatiaan khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
· Kualitas aktiva produktif wajib dinilai secara bulanan.
VII. Peraturan Bank Indonesia No. 5/9/PBI/2003
Tentang : Penyisihan Penghapusan Akiva Produktif Bagi Bank Syariah.
Ringkasan:
· Penyisihan penghapusan aktiva produktif adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar presentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan aktiva produktif sebagaimana ditetapkan oledh peraturan bank Indonesia.
· Bank syariah wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva poduktif berupa cadangan umum dan cadangan khusus guna menutup resiko kerugiaan.
· Cadangan PPAP sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar:
· 1% untuk aktiva produktif yang tergolong lancar.
· 5% dari aktiva produktif yang digolongkan dalam perhatiaan khusus.
· 15% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan.
· 50% dari aktiva produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan.
· 100% dari aktiva produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan.
I.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor :6/24/Pbi/2004
Tentang
Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Ringkasan:
·
Bank umum adalah bank yang
melaksanakan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang
dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
·
Prinsip syari’ah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainya dan dinyatakan sesuai
dengan syari’ah
·
Bentuk hukum suatu bank dapat berupa
perseroan terbatas,koperasi atau perusahaan daerah
·
Menjelaskan tentang
DSN,DPS,Komisaris,pejabat eksekutif dan pemegang saham pengendali
·
Menjelaskan tentang perijinan,
kepemilikan dan perubahan modal bank, kegiatan usaha, pembukaan kantor bank,
peningkatan dan penurunan status kantor bank, pemindahan alamat kantor bank,
perubahan nama dan bentuk badan hukum, serta penutupan kantor bank.
XI. Peraturan Bank Indonesia Nomor:
7/35/Pbi/2005
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
:6/24/Pbi/2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Ringkasan:
·
Modal disetor untuk mendirikan bank
ditetapkan sekurang-kurangya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah)
X.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 7/46/Pbi/2005
Tentang
Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Ringkasan:
·
Akad adalah perjanjian tertulis yang
memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antar bank dengan pihak lain
yang berisi hak dan kewajiban masig-masing pihak sesuai dengan prinsip syari’ah
·
Akad diantaranya yaitu wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah dan qardh.
·
Menjelaskan tentang persyaratan
kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro atau tabungan berdasarkan wadiah,
penghimpunan dana dalam bentuk giro berdasarkan mudharabah, penghimpunan dana
dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan mudharabah.
·
Menjelaskan persyratan penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan mudharabah, mudharabah muqoyyadah,
musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, ijarah muntahiya bitamlik, dan
qardh.
·
Menjelaskan tentang ketentuan ganti
rugi atau ta’widh dalam pembiayaan serta peyelesaian sengketa bank dan nasabah.
XI.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/3/Pbi/2006
Tentang Perubahan Kegiatan Usaha
Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syari’ah Dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional
Ringkasan:
·
Menjelaskan
tentang Ketentuan Umum Bank
·
Mejelaskan
tentang pembukaan kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah oleh bank, misalnya : Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah dan
pembukaan kantor cabang syariah pertama kali.
·
Menjelaskan
tentang Ketentuan Peralihan
·
Menjelaskan
tentang saksi-saksi.
XII.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/4/Pbi/2006
Tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum
Ringkasan:
·
Menjelaskan
tentang pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank umum gubernur bank Indonesia.
·
Menjelaskan tentang Dewan Komisaris
jumlah, komposisi, criteria dan independensi
Dewan Komisaris
·
Menjelaskan tentang Direksi, tugas dan
tanggung jawab, rapat, aspek transparasi direksi
·
Menjelaskan tentang Struktur dan
Keanggotaan, jabatan rangkap, tugas dan tanggung jawab, dan rapat Komite
·
Menjelaskan tentang Fungsi kepatuhan,
Audit Intern dan Audit Ekstern
·
Menjelaskan tentang penerapan manajemen
risiko, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
·
Menjelaskan tentang Rencana
Strategis Bank, Aspek Transparasi
Kondisi Bank, Laporan dan Penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance
·
Menjelaskan
tentang pelakasanaan Good Corporate
Governance pada kantor cabang bank asing.
XIII.
Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/5/Pbi/2006 Tentang Mediasi Perbankan Gubernur Bank Indonesia
Ringkasan:
· Menjelaskan
tentang mediasi perbankan
· Menjelaskan
tentang proses beracara pada mediasi perbankan.
XIV. Peraturan
Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan
Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Ringkasan
·
Dalam melaksanakan kegiatan
penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa, Bank syariah (Bank Umum
Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah) wajib memenuhi
Prinsip Syariah.
·
Pemenuhan Prinsip Syariah dilaksanakan
dengan memenuhi ketentuan hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan
keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme
(alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan
objek haram.
·
Pemenuhan Prinsip Syariah dilakukan
baik dalam kegiatan penghimpunan dana yaitu dengan mempergunakan antara lain
Akad Wadi'ah dan Mudharabah, penyaluran dana / pembiayaan yaitu dengan
mempergunakan antara lain Akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam,
Istishna', Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik dan Qardh, maupun pelayanan jasa
yaitu dengan mempergunakan antara lain Akad Kafalah, Hawalah dan Sharf.
·
Penyelesaian sengketa antara Bank
dengan Nasabah dapat dilakukan antara lain melalui musyawarah, mediasi
perbankan, arbitrase syariah atau lembaga peradilan.
·
Ketentuan
lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur dalam
Surat Edaran Bank Indonesia.
XV.
Peraturan Bank Indonesia No. 9/6/PBI/2007 Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005
Tentang Penilaian Kualitas
Aktiva Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank
Umum Konvensional
Ringkasan:
·
Dalam rangka mendorong pergerakan
sektor riil, diperlukan peran yang lebih besar dari perbankan melalui
pembiayaan kepada dunia usaha. Sehubungan dengan itu, dalam rangka
memfasilitasi percepatan pembiayaan, diperlukan beberapa perubahan terhadap
pengaturan penilaian kualitas aktiva bank umum dengan tetap memperhatikan
faktor penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko pada bank.
·
Bank
wajib menetapkan uniform classification system (UCS) terhadap Aktiva Produktif
yang:
ü diberikan
kepada 1 debitur atau 1 proyek yang sama dengan jumlah lebih dari Rp10 milyar;
ü diberikan
kepada 1 debitur atau 1 proyek yang sama dengan jumlah lebih dari Rp500 juta
sampai dengan Rp10 milyar, yang merupakan 50 debitur terbesar Bank.
ü diberikan berdasarkan perjanjian
pembiayaan bersama
·
Bank dapat tidak menetapkan UCS
apabila:
ü debitur
memiliki beberapa proyek yang berbeda; dan
ü terdapat pemisahan yang tegas antara
arus kas (cash flow) dari masing-masing proyek.
·
Keringanan
penetapan kualitas Penempatan berupa Kredit kepada BPR dalam rangka Linkage
Program dengan pola executing, khususnya untuk kualitas Kurang Lancar dan
Macet, yaitu dinilai Kurang Lancar apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok
dan atau bunga sampai dengan 30 hari dan Macet apabila terdapat tunggakan
pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 30 hari.
·
Penetapan kualitas berdasarkan
ketepatan pembayaran pokok dan bunga, yaitu untuk:
ü Kredit
dan penyediaan dana lain dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp500 juta.
ü Kredit
dan penyediaan dana lain kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
·
Penilaian kualitas berdasarkan
ketepatan pembayaran pokok dan bunga tidak diberlakukan untuk Kredit dan
penyediaan dana lain dengan jumlah lebih dari Rp500 juta yang merupakan:
ü Kredit yang direstrukturisasi; dan
atau
ü penyediaan
dana kepada 50 debitur terbesar Bank.
·
Penambahan jenis agunan yang dapat
menjadi pengurang Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) dengan:
ü mesin
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan; dan
ü resi
gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.
·
Nilai yang dapat diperhitungkan
sebagai pengurang PPA pada tambahan jenis agunan sebagaimana tersebut di atas
adalah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sesuai dengan jangka
waktu dilakukannya penilaian terakhir
XVI. Peraturan
Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/21/PBI/2006
Tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah
Ringkasan
·
Penilaian kualitas penyediaan dana
untuk nasabah berdasarkan 1 (satu) pilar yaitu kemampuan membayar diperluas
menjadi kepada nasabah usaha kecil dan menengah (UKM) sampai dengan jumlah
tertentu dengan ketentuan:
o
Penyediaan dana sampai dengan Rp20
milyar bagi bank umum syariah memiliki:
ü Predikat penilaian kecukupan sistem
pengendalian risiko agregat – credit risk sangat memadai (strong);
ü Penilaian tingkat kesehatan Cukup Sehat
atau memiliki Peringkat Komposit 3 ; dan
ü KPMM minimal 8%
o
Penyediaan dana sampai dengan Rp10
milyar bagi bank umum syariah memiliki:
ü
predikat penilaian kecukupan
sistem pengendalian risiko agregat – credit risk dapat diandalkan (acceptable);
ü
penilaian tingkat
kesehatan Cukup Sehat atau memiliki Peringkat Komposit 3; dan
ü
KPMM minimal 8%
·
Batasan Penyediaan dana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b tersebut tidak berlaku untuk:
ü Nasabah yang termasuk 50 debitur terbesar
bank, dan
ü
Penyediaan dana/Pembiayaan yang di-restrukturisasi.
·
Bagi Unit Usaha Syariah (UUS), batasan
jumlah penyediaan dana (treshold) yang mempergunakan 1 (satu)
pilar yaitu kemampuan membayar mengacu kepada hasil penilaian kecukupan sistem
pengendalian risiko agregat – credit risk dari hasil penilaian UUS-nya,
sedangkan untuk hasil penilaian tingkat kesehatan dan KPMM
berdasarkan hasil penilaian bank konvensional induknya.
·
Batasan jumlah penyediaan dana yang
diperbolehkan mempergunakan 1 (satu) pilar di UUS berlaku sepanjang nasabah
tersebut bukan termasuk 50 nasabah terbesar UUS dan tidak termasuk pembiayaan
yang direstrukturisasi.
·
Agunan yang diperhitungkan sebagai
pengurang dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) diperluas
selain seperti pada ketentuan yang sudah berlaku, ditambah dengan:
·
Mesin yang melekat dengan tanah dan bangunan
yang diikat dengan hak tanggungan;
·
Resi gudang yang sesuai dengan UU No.9
Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
·
Dalam rangka mendorong penyaluran
pembiayaan kepada nasabah UKM melalui BPRS, maka terdapat pelonggaran ketentuan
untuk kriteria penilaian kualitas penempatan dalam rangka Linkage Program
pada BPRS khususnya untuk kriteria Kurang Lancar dan Macet, yaitu :
ü
Yang semula dinilai Kurang Lancar
apabila terdapat tunggakan angsuran s.d 5 (lima) hari kerja diubah menjadi s.d
30 (tiga puluh) hari; dan
ü
Yang semula dinilai Macet apabila
terdapat tunggakan pembayaran angsuran lebih lebih dari 5 (lima) hari kerja
diubah menjadi lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007
Tentang: Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
· Ringkasan :
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan maka diperlukan satu pemahaman yang sama dari seluruh stakeholder mengenai keberadaan, bentuk kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah.
- Dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah.
- Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.
Peraturan Bank Indonesia No. 10/17/PBI/2008
Tentang: Produk Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Ringkasan :
- Adanya pendefinisian dari Produk Bank dan Produk Non Bank.
- Kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia atas pengeluaran Produk Bank baru yang memenuhi kriteria tertentu yaitu memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum Produk Bank baru dikeluarkan.
- Kewajiban Bank untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia dalam hal Produk Bank baru yang akan dikeluarkan tidak termasuk dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah.
- Bank wajib memberikan penjelasan (termasuk melakukan presentasi) atas Produk Bank baru yang wajib mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Sedangkan terhadap produk, sbb : (1) Produk baru yang wajib dilaporkan, (2) Produk Bank yang telah dikeluarkan dan (3) Produk Non Bank, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan penjelasan (termasuk presentasi).
- Bank Indonesia dapat menghentikan kegiatan Produk Bank dimana penghentian tersebut dapat bersifat sementara atau tetap.
- Penghentian Produk Bank dilakukan apabila : (1) tidak memenuhi ketentuan pelaporan dan persetujuan kepada Bank Indonesia, (2) tidak sesuai dengan prinsip syariah dan (3) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008
Tentang: Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Ringkasan :
- Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui penjadualan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring).
- Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari:
- Penurunan penggolongan kualitas Pembiayaan;
- Pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA) yang lebih besar; atau
- Penghentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara akrual.
- Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis dari nasabah.
- Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk Pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang wajib didukung dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai serta terdokumentasi dengan baik.
- Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu akad Pembiayaan awal. Restrukturisasi Pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah Restrukturisasi Pembiayaan sebelumnya.
- Pembiayaan yang direstrukturisasi lebih dari 3 (tiga) kali digolongkan Macet sampai dengan Pembiayaan lunas.
- Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard Operating Procedure tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
- Bank wajib melaporkan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008
Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Ringkasan :
- Kondisi perekonomian global telah mengalami krisisi keuangan yang berpotensi memiliki dampak terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk perbankan syariah. Berkaitan dengan hal itu diperlukan upaya untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional dengan menjaga ketersediaan dana (likuiditas) yang cukup, baik bagi pelaku perbankan maupun pelaku perekonomian di Indonesia.
- Pengendalian likuiditas melalui penyesuaian instrumen moneter bank sentral berupa Giro Wajib Minimum merupakan salah satu pilihan (opsi) untuk menjaga ketersediaan likuiditas baik Rupiah maupun Valuta Asing bagi pelaku perbankan dan pelaku perekonomian di Indonesia.
- Jumlah penyediaan Giro Wajib Minimum dalam Valuta Asing bagi perbankan syariah diturunkan dari semula sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah Dana Pihak Ketiga dalam valuta asing menjadi 1% (satu persen) dari jumlah dana Pihak Ketiga dalam valuta asing.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008
Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
- Dalam rangka meningkatkan perkembangan sektor keuangan (financial deepening) dan mendukung pengembangan surat berharga syariah di Indonesia perlu dilakukan penyesuaian/perubahan atas ketentuan mengenai penilaian kualitas aktiva untuk Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Penyesuaian/perubahan atas ketentuan tersebut terkait dengan penambahan kategori penempatan surat berharga syariah yang sebelumnya harus dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity) ditambah dengan dapat dipindahtangankan (tersedia untuk dijual – available for sale dan diperdagangkan – trading).
- Dengan adanya penambahan kategori penempatan pada surat berharga syariah tersebut, maka penentuan kualitas untuk penempatan pada surat berharga syariah disesuaikanberdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh perbankan syariah, yaitu:
ü Surat berharga syariah diakui berdasarkan nilai pasar
ü Surat berharga syariah diakui berdasarkan harga perolehan atau diakui berdasarkan nilai pasar namun tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan/atau tidak terdapat informasi yang transparan
ü Surat berharga syariah di luar huruf a dan huruf b, yang diterbitkan oleh nasabah.
ü Surat berharga syariah yang diterbitkan atau diendos oleh perbankan syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008
Tentang: Komite Perbankan Syariah
Ringkasan :
- Keanggotaan Komite Perbankan Syariah terdiri dari perwakilan Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang, dengan jumlah anggota paling banyak terdiri dari 11 (sebelas) orang serta diketuai oleh perwakilan dari Bank Indonesia.
- Masa jabatan anggota Komite Perbankan Syariah di luar Bank Indonesia adalah 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
- Tugas Komite Perbankan Syariah adalah membantu Bank Indonesia dalam :
- menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah.
- memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI kedalam PBI.
- melakukan pengembangan industri perbankan syariah.
- Komite Perbankan Syariah bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.
- Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Perbankan Syariah dibantu oleh Sekretariat Komite.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009
Tentang: Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ringkasan :
- Latar belakang pengaturan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong pertumbuhan dan mendorong pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance) Bank Syariah dan UUS melalui sumber daya manusia perbankan syariah yang mampu memelihara amanah dan memiliki integritas serta profesional.
- Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah, termasuk calon Direktur UUS yang hanya bertugas mengelola UUS, wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
- Hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat yaitu Memenuhi Persyaratan (Lulus) atau Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus).
- Uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon anggota Komisaris dan calon angota Direksi, termasuk calon Direktur UUS yang hanya bertugas mengelola UUS adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa yang bersangkutan memiliki integritas, kompetensi dan kelayakan/reputasi keuangan melalui proses penelitian administratif dan wawancara.
Peraturan Bank Indonesia No. 11/ 3 /PBI/2009
Tentang: Bank Umum Syariah
Ringkasan :
- Penyempurnaan pengaturan karena penyesuaian dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain:
- Bentuk badan hukum Bank adalah Perseroan Terbatas;
- Muatan anggaran dasar Bank;
- Tambahan kategori pemilik Bank yaitu Pemerintah Daerah;
- Pencantuman kata syariah sesudah kata “Bank” atau setelah “nama Bank”;
- Calon anggota DPS harus mendapat rekomendasi dari MUI; dan
- Pengaturan mengenai pencabutan izin usaha atas permintaan Bank (self liquidation).
- Penyempurnaan pengaturan terkait harmonisasi dengan ketentuan lainnya, antara lain:
- Istilah “Kegiatan Kas di Luar Kantor” diganti menjadi “Kegiatan Pelayanan Kas (KPK)”;
- Jenis kas keliling selain kas mobil dan kas terapung juga diatur counter Bank non permanen;
- Perangkat Perbankan Elektronis (PPE) selain ATM juga dimungkinkan bentuk lainnya;
- Persyaratan kepemilikan Bank paling tinggi sebesar modal sendiri bersih berlaku bagi badan hukum Indonesia maupun asing;
- Penerbitan saham Bank melalui penawaran umum di bursa efek (go public) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia;
- Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau DPS wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia;
- Persyaratan bagi pejabat eksekutif selain tidak termasuk Daftar Tidak Lulus (DTL), ditambah dengan tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet (DKM) dan memenuhi aspek integritas; dan
- Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap perubahan anggaran dasar Bank.
- Penyempurnaan pengaturan untuk mendukung perkembangan Bank yang sehat dan tangguh, antara lain:
- Rapat Umum Pemegang Saham harus dipimpin oleh Presiden Komisaris atau Komisaris Utama;
- Perubahan PSP sebagai akibat adanya pewarisan tidak diperlakukan sebagai pengambilalihan (akuisisi) namun tetap wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;
- Penyempurnaan pengaturan rangkap jabatan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS;
- Calon anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau calon DPS yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia namun tidak diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diterbitkan, maka persetujuan terhadap calon anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau DPS menjadi tidak berlaku;
- Jumlah anggota DPS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi;
- Rencana KC atau Kantor di bawah KC untuk tidak beroperasi di hari kerja wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
- Penyempurnaan persyaratan pembukaan Kantor di bawah KC yang dapat beralamat yang sama dengan kantor lain;
- Rencana pembukaan KPK cukup dilaporkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Demikian pula halnya dengan pelaksanaan pembukaan, pemindahan alamat, dan penutupan KPK cukup dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB triwulanan;
- Peningkatan status kantor dari Kantor di bawah KC menjadi KC cukup dengan memenuhi ketentuan pembukaan KC;
- Penurunan status kantor dari KC menjadi Kantor di bawah KC cukup dilaporkan kepada Bank Indonesia;
- Penutupan KC Bank di dalam negeri cukup dilakukan dalam 1 tahap; dan
- Penutupan kantor Bank di luar negeri cukup dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009
Tentang: Unit Usaha Syariah
Ringkasan:
- Bank Umum Konvensional dapat melakukan kegiatan usaha Syariah dengan mengajukan permohonan izin usaha pembukaan UUS kepada Bank Indonesia.
- Modal kerja UUS paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
- Anggota Direksi BUK yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS harus memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS serta mengikuti proses wawancara yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
- BUK yang memiliki UUS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah minimal 2 (dua) dan maksimal 3 (tiga) orang.
- UUS wajib dipisahkan (spin-off) dari BUK apabila:
ü nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya; atau
ü paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Pemisahan UUS dari BUK dapat dilakukan dengan cara:
- mendirikan BUS baru; atau
- mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.
- Modal disetor BUS hasil Pemisahan paling kurang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah) dan wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah izin usaha BUS diberikan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009
Tentang: Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Ringkasan :
- Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional.
- Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah dengan mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia disertai:
ü perubahan misi dan visi kegiatan usaha menjadi Bank Syariah;
ü perubahan rancangan anggaran dasar;
ü nama dan data identitas dari calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, dan calon anggota DPS;
ü rencana bisnis Bank Syariah;
ü studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan
ü rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah. Selain itu, Bank Konvensional harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah melalui presentasi di Bank Indonesia.
- Persyaratan Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah yaitu:
ü memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 8 % (delapan persen) dan memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
ü Dewan Komisaris dan Direksi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan Bank Umum Syariah.
ü membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum Syariah yang berlaku.
- Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mencantumkan secara jelas kata “Syariah” pada penulisan nama bank, dan mencantumkan logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor dan jaringan kantor Bank Syariah.
- Melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Syariah paling lambat 60 hari sejak izin perubahan kegiatan usaha (konversi) diberikan.
- Mengumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan operasional sebagai Bank Syariah paling lambat 10 hari sebelumnya.
- Melaporkan kepada Bank Indonesia mengenai telah dimulainya kegiatan operasional sebagai Bank Syariah.
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional.
- Menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009
Tentang: Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Ringkasan :
- Bank Umum Syariah yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat memperoleh FPJPS berdasarkan akad Mudharabah. FPJPS hanya dapat diajukan apabila Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) positif dan memiliki agunan berkualitas tinggi. Plafon FPJPS diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas selama 14 (empat belas) hari ke depan sampai dengan Bank memenuhi GWM dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan FPJPS dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM dalam mata uang rupiah.
- Agunan FPJPS harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank Indonesia, yang dinyatakan dalam surat pernyataan Direksi Bank kepada Bank Indonesia dan Bank yang telah memperoleh FPJPS dilarang untuk memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan surat berharga yang masih dalam status sebagai agunan FPJPS. Bank wajib mengganti dan/atau menambahkan agunan FPJPS apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut.
- Jangka waktu setiap FPJPS paling lama adalah 14 (empat belas) hari dan Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJPS keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari, dan terhadap perpanjangan dimaksud tidak ada beban imbalan tambahan kepada Bank.
- Bank Indonesia memperoleh imbalan atas setiap FPJPS yang diterima oleh Bank Pada saat FPJPS jatuh tempo, Bank Indonesia mendebet rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar nilai FPJPS dan imbalan FPJPS. Dalam hal FPJPS jatuh tempo dan saldo giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk membayar pokok dan imbalan FPJPS dan Bank tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan FPJPS, maka agunan FPJPS dieksekusi.
- Bank wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan FPJPS dan wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas Bank pada setiap akhir hari kerja.
- Bank Indonesia menetapkan Bank penerima FPJPS dalam status pengawasan khusus.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009
Tentang: Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ringkasan :
· Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah (BUS) paling kurang diwujudkan dalam:
ü pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
ü kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern BUS;
ü pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) ;
ü penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern;
ü batas maksimum penyaluran dana; dan
ü transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS.
· Laporan pelaksanaan GCG bagi BUS disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir, dan paling kurang meliputi:
ü kesimpulan umum dari hasil penilaian self assesment atas pelaksanaan GCG BUS;
ü kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris, hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali BUS serta jabatan rangkap pada perusahaan atau lembaga lain;
ü kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain, dan/atau pemegang saham pengendali BUS;
ü rangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lembaga keuangan syariah lainnya;
ü daftar konsultan, penasihat atau yang dipersamakan dengan itu yang digunakan oleh BUS;
ü kebijakan remunerasi dan fasilitas lain (remuneration packages) bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS;
ü rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
ü frekuensi rapat Dewan Komisaris;
ü frekuensi rapat DPS;
ü jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BUS;
ü jumlah permasalahan hukum perdata maupun pidana dan upaya penyelesaian oleh BUS;
ü transaksi yang mengandung benturan kepentingan;
ü buy back shares dan/atau buy back obligasi BUS;
ü penyaluran dana untuk kegiatan sosial baik jumlah maupun pihak penerima dana; dan
ü pendapatan non halal dan penggunaannya.
manilaqq poker bandarq situs judi online terpercaya 2019 8 permainan 1 user ID dengan winrate tertinggi dan kartu hoki, jackpot maksimal.
BalasHapus