dari pada makalah ini ngganggur. mending diposting aja deh ya, capa tau bermanfaat. Tapi contohnya nggak keposting ni, soalnya formatnya tabel githu. maklum lah...
BAB
I
Pendahuluan
Mudharabah
adalah aka kerja sama usaha antara dua pihak, pihak pertama (pemilik dana)
menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak
selaku pegelola. Keutungan ini dibagi oleh mereka sesuai kesepakatan, sedangkan
kerugiannya hanya ditanggung oleh pegelola dana. Secara operasional ada tiga
jenis mudharabah. Pertama mudharabah
muthlaqah adalah jenis mudharabah dimana
pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya. Kedua mudharabah
muqayyadah adalah jenis mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan
kepda pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau objek
investasi. Ketiga mudharabah musytarakah
adalah bentuk mudhrabah dimana pengelola menyertakan modal atau dananya dalam
kerja sama investasi.
Pada
prinsipnya, dalam penyaluran mudharabah tidaka ada jaminan tetapi agar
pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan
dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan
apabila pengelola dana terbukti melaukuan pelanggran terhadap hal-hal yang
telah disepakati dalam akad. Sedangkan
pengembalian dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan
distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudhrabah diakhiri. Jika
dari pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan, maka porsi
jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan
nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad.
Jika dari pegelolaan dana sirkah temporer menimbulkan kerugiaan, kerugian
financial menjadi tanggungan pemilik dana.
Prinsip
pembagian hasil mudhrabah dapat dilakukan berdasarkanprinsip bagi hasil atau
bagi laba. Dalam prinsip bagi hasil dasar pembagian hasil usaha adalah laba
bruto (gross profit) bukan total
pendapatan usaha (omset). Adapun
dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba bersih yaitu laba bruto
dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah[1].
BAB II
PEMBAHASAN
PERLAKUAN
AKUNTANSI (PSAK 105)
A.
AKUNTANSI
UNTUK PEMILIK DANA
1.
Dana mudharabah yang disalurkan oleh
pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah saat pembayaran kas atau
penyerahan asset kepada pengelola dana.
2. Pengukuran
investasi mudharabah
a. Investasi
mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
b. Investasi
mudharabah dalam bentuk nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada
saat penyerahan
Nilai dari investasi mudharabah dalam bentuk asset
nonkas harus disetujui oleh pemilik dana dan pengelola dana pada saat kontrak.
Ada 2 alasan tidak digunakannya dasar historical cost untuk mengukur asset
nonkas (Siswantoro, 2003)
·
Penggunaan nilai yang disetujui oleh
pihak yang melakukan kontrak untuk mencapai satu tujuan akuntansi keuangan.
·
Penggunaan nilau yang disetujui (agreed value) oleh pihak yang melakukan
kontrak untuk nilai asset nonkas menuju aplikasi konsep representational faithfulness dalam pelaporan.
Investasu mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang dibayarkan.
Jurnal pada saat penyerahan kas:
Dr. Investasi Mudharabah xxx
Kr.
Kas xxx
Investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas
diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan kemungkinannya ada
2:
·
Jika nilai wajar lebih tinggi daripada
nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan
diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
Jurnal
pada saat penyerahan asset nonkas:
Dr.
Investasi Mudharabah xxx
Kr. Keuntungan Tangguhan xxx
Kr. Asset Nonkas xxx
Jurnal
amortisasi keuntungan tangguhan:
Dr.
Keuntungan Tangguhan xxx
Kr. Keuntungan xxx
·
Jika nilai wajar lebih rendah daripada
nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui pada saat
penyerahan asset nonkas.
Jurnal:
Dr.
Investasi Mudharabah xxx
Dr.
Kerugian Penurunan Nilai xxx
Kr. Asset Nonkas xxx
3. Penurunan
nilai jika investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas.
a. Penurunan
nilau sebelum usaha dimulai.
Jika
nilai investasi turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau
faktor lain ang bukan karena kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana,
maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo
investasi mudharabah.
Jurnal:
Dr.
Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr. Investasi Mudharabah xxx
b. Penurunan
nilai setelah usaha dimulai.
Jika
sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya
kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut tidak langsung
mengurangi jumlah investasi mudharabah namun diperhitungkan pada saat pembagis
bagi hasil.
Jurnal:
Dr.
Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr. Penyisihan Investasi Mudharabah xxx
Dr.
Kas xxx
Dr.
Penyisihan Investasi xxx
Kr. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah xxx
4. Kerugian
Kerugian yang terjadi dalam suatu priode
dalam akad mudharabah berakhir.
Pencatatan kerugian yang terjadi dalam
suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan
dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr.
Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Catatan:
Tujuan dicatan sebagai penyisihan agar
jelas nilai investasi awal mudharabah.
5. Haisl
Usaha
Bagian hasil usaha yang belum dibayar
oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.
Jurnal:
Dr. Piutang Pendapatan Bagi Hasil xxx
Kr.
Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah xxx
Pada saat pengelola dana membayar bagi
hasil
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr.
Piutang Pendapatan Bagi Hasil xxx
6. Akad
Mudharabah Berakhir
Selisih
saat akad mudharabah berakhir, selisih antara investasi mudharabah
setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi, dan pengambilan investasi
mudharabah, diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Dr. Kas/Piutang/Asset Nonkas xxx
Dr. Penyisishan Kerugian Investasi xxx
Kr.
Investasi Mudharabah xxx
Kr.
Keuntungan Investasi Mudharabah xxx
ATAU
Dr. Kas/Piutang/Asset Nonkas xxx
Dr. Penyisishan Kerugian Investasi xxx
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr.
Investasi Mudharabah xxx
7. Penyajian
Pemilik dana menyajikan
investasinmudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat, yaitu nilai
investasi mudharabah dikurangi penyisihan kerugian (jika ada).
8. Pengungkapan
Pemilik dana mengungkapkan hal-hal yang
terkait dengan transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas pada:
a. Isi
kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,
aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain.
b. Rincian
jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya.
c. Penyisihan
kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan.
d. Pengugkapan
yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
B. AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA
1. Dana
yang diterima dari pemilik dana dalam akad diakui sebagai dana syirkah temporer
sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang diterima.
2. Pengukuran
dana syirkah temporer
Dana syirkah temporer diukur sebesar
jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang diterima.
Jurnal:
Dr. Kas/Asset Nonkas xxx
Kr.
Dana Syirkah Temporer xxx
3. Penyaluran
kembali dana syirkah temporer
Jika pengelola dana menyalurkan dana
syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui sebagai asset
(investasi mudharabah). Sama seperti akuntansi untuk pemilik dana. Dan ia akan mengakui
pendapatan secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana.
Jurnal pencatatan ketika menerima
pendapatan bagi hasil dari penyaluran kembali dana syirkah temporer:
Dr. Kas/Piutang xxx
Kr.
Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana
syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada
pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak
pemilik dana.
Jurnal:
Dr. beban bagi hasil mudharabah xxx
Kr.
Kas xxx
4. Sedangkan
apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah berarti ada pendapatan
dan beban yang diakui dan pencatatannya sama dengan akuntansi konvensional
yaitu:
Saat mencatat pendapatan:
Dr. kas/piutang xxx
Kr.
Pendapatan xxx
Saat mencatan beban:
Dr. beban xxx
Kr.
Kas/utang xxx
Jurnal penutup yang dibuat akhie periode
(apabila diperoleh keuntungan):
Dr. pendapatan xxx
Kr.
Beban xxx
Kr.
Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Jurnal ketika dibagihasilkan kepada
pemilk dana:
Dr. beban bagi hasil mudharabah xxx
Kr.
Utang bagis hasil mudharabah xxx
Jurnal pada saat pengelola membayarkan
bagi hasil:
Dr. utang bagi hasil mudharabah xxx
Kr.
Kas xxx
Jurnal penutup yang dibuat apabila
terjadi kerugian:
Dr. pendapatan xxx
Dr. penyisihan kerugian xxx
Kr.
Beban xxx
5. Kerugian
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban
pengelola dana.
Jurnal:
Dr. beban xxx
Kr.
Utang lain-lain/kas xxx
6. Di
akhir akad
jurnal:
Dr.
dana syirkah temporer xxx
Kr.
Kas/asset nonkas xxx
Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya.
Jurnal:
Dr. dana syirkah temporer xxx
Kr.
Kas/asset non kas xxx
Kr.
Penyisihan kerugian xxx
7. Penyajian
Pengelola dana menyajikan transaksi
mudharabah dalam laporan keuangan:
a. Dana
syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya
untuksetiap jenis mudharabah, yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi
dengan penyisihan kerugian (jika ada).
b. Bagi
hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan
kepada pemilk dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan
sebagai kewajiban.
8. Pengungkapan
Pengelola dana mengungkapakan transaksi
mudharabah dalam laporan keuangan:
a. Isi
kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,
aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain.
b. Rincian
dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya.
c. Penyaluran
dana yang berasal dari mudharabah muqayadah. Pengungkapan yang diperlukan
sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Asumsi
pencatatan untuk pengelola dana yang telah dibahas diatas menggunakan akasd
mudharabah muqayyadah, dimana dana dari pemilik dana langsung disalurkan pada
pengelola dana lain (kedua) dan pengelola dana pertama hanya sebagai perantara
yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pengelola dana lain (kedua), maka
dana untuk jenis seperti ini akan dilaporka Off
Balance Sheet. Atas kegiatan tersebut
pengelola dana pertama akan menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua
pihak. Sedangkan antara pemilik dana danpengelola dana lain (kedua) berlaku
nisbah bagi hasil[2].
BAB III
KESIMPULAN
Akad
mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara pemilik dan pengelola giat
untuk melakukan kegiatan usaha.
Oleh
sebab itu, akad mudharabah merupakan suatu transaksi pembiayaan/invesasi yang
berdasarkan kepercayaan. Kepercayan merupakan unsure terpenting dalam akad
mudharabah, yaitu kepercayaa dari pemilik dana kepada pengelola dana. Hal in
disebabkan bahwa laba dibagi atas dasa nisbah bagi hasil berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak, sedangkn bila terjadi kerugian, akan ditanggung
oleh si pemilk dana kecuali disebabkan oleh misconduct,
negligence,dan violation oleh
pengelola dana.
Terdapat
beberapa jenis akad mudharabah, namun seluruh akad mudharabah tersebut harus
memenuhi rukun dan ketentuan syariah yang mengacupada Al Quran, As Sunah, Ijma’
dan Qiyas.
Akuntansi
untuk pengelola dana dan pemilik dana dilakukan sesuai dengan PSAK No 105.
Pelaksanaan akuntansi yang dilakukan adalah sesuai dengan prinsip syariah yang
ada.
DAFTAR PUSTAKA
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomer 105
Sri
Nurhayati. Wasilah. 2009. Akuntansi
Syariah di Indonesia. Salemba Empat: Jakarta
Suwikno,
Dwi. 2010. Pengantar Akuntansi Syariah.
Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Makasih sob. sangat bermanfaat
BalasHapus