Pages

Tampilkan postingan dengan label makalah perbankan syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah perbankan syariah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Desember 2011

Fatwa MUI tentang Perbankan Syariah 2000-2011

01/DSN-MUI/IV/2000
GIRO



Pengertian giro adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau alat perintah pembayaran lain. 

02/DSN-MUI/IV/2000
TABUNGAN
Tabungan adalah simpanan dari nasabah dengan tingkat keleluasaan penarikan dana tertentu berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.

03/DSN-MUI/IV/2000
DEPOSITO
Pengertian dari deposito dengan akad mudharabah mutlaqah sendiri adalah investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan.

Senin, 12 Desember 2011

Produk-Produk Perbankan Syariah

Perbankan Syariah merupakan sebuah sistem perbankan yang berkembang  karena semakin gencarnya kajian-kajian tentang ekonomi islam. Oleh karena itu perbankan syariah  memiliki landasan filosofis yaitu falsafah ekonomi syariah.  Falsafah ekonomi islam dapat digambarkan sebagai bangunan yang terdiri dari atap yang merupakan tujuan dari ekonomi islam. Pilar-pilar penyangga yang terdiri dari keadilan, keseimbangan dan kemaslahatan. Serta fondasi dasar yaitu kebersamaan universal, hukum muamalah, akhlak, serta ketuhanan yang maha esa. 

Kamis, 01 Desember 2011

Manajemen Permodalan Pada Bank Syariah


A.           Manajemen Permodalan Bank Syari’ah
Modal Bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping untuk memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas moneter.

Kamis, 17 November 2011

MANAJEMEN DANA PADA BANK SYARIAH


PENDAHULUAN

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya1. Sementara itu pengertian bank yaitu  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak2. Sedangkan bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist yaitu tidak menggunakan instrument riba (bunga) dan memposisikan kesetaraan antara pihak bank dan nasabah dalam melakukan berbagai transaksi.