| 01/DSN-MUI/IV/2000 | GIRO |
Pengertian giro adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau alat perintah pembayaran lain.
| 02/DSN-MUI/IV/2000 | TABUNGAN |
Tabungan adalah simpanan dari nasabah dengan tingkat keleluasaan penarikan dana tertentu berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
| 03/DSN-MUI/IV/2000 | DEPOSITO |
Pengertian dari deposito dengan akad mudharabah mutlaqah sendiri adalah investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan.